Larangan polwan berjilbab

Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005, Larangan Polwan Berjilbab, Kapolri: Ketentuannya Seperti Itu Tidak diakuinya jilbab...

Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005, Larangan Polwan Berjilbab,

Kapolri: Ketentuannya Seperti Itu

Tidak diakuinya jilbab sebagai pakaian polwan berpangkal dari Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku peraturan itu bisa diubah.

Berikut keterangan Kapolri usai menghadiri acara Forum Pemred di Nusa Dua, Bali, Jumat (14/6/2013).

Wartawan: Bagaimana tanggapan soal larangan polwan berjilbab?

Kapolri : Bukan tidak boleh. Saya kira itu ketentuan. Dan ketentuannya masih sepeti itu, harapan. Itu dinamika kebutuhan. Jadi saya kira seperti itu.

Wartawan: Jadi masih berubah lagi ya Pak?

Kapolri : Saya kira begitu.

Dalam surat keputusan tersebut pengecualian diberikan pada polwan yang bertugas di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

You Might Also Like

0 Comment

Keyboardnya bagus tuh^^
Komentar dikit laah :D

Flickr Images